Bandar Judi Bola Online Beromset Rp1 Milyar Disergap di Kamar Apartemen
JAKARTA
(Pos Kota) – Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya menyergap bandar
judi bola online di apartemen yang juga tempat mengelola bisnis haram
pelaku di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Beropeasi sejak Juli 2015 , omset judi mencapai ratusan juta rupiah
setiap bulannya.
Kasubdit
Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka
Doni, 28, disergap Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya di sebuah
kamar apartemen di Apartemen Royal Mediterania, Jakarta Barat. Dalam
penyergapan yang dipimpin AKP Resa Fiardi Marasabessy itu, pelaku tanpa
perlawanan langsung angkat tangan alias menyerah kepada petugas. “Pelaku
sudah cukup lama menjalankan bisnis in yakni sejak Juli 2015, ” ujar
AKBP Eko didampingi Kanit V Kompol Handik Zusen, Minggu (24/1/2016).
Dijelaskan
Eko, tersangka menyelenggarakan bisnis ilegalnya itu dengan melalui
website judi bola via online dengan situs. “Pengungkapan ini berawal
dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian bola via
online. Setelah kami telusuri, kami berhasil melacak keberadaan dan
menangkap pelaku yang berperan sebagai bandar atau agen judi online,” katanya lagi.
OMSET RP1 Milyar
Beroperasi
cukup lama, dari usaha haramnya itu pelaku mampu meraup keuntungan
hingga ratusan juta rupiah bahkan lebih dalam setiap bulannya. “Omsetnya
mencapai Rp500 juta sampai Rp1 Milyar setiap bulan,” kata Kompol
Handik. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5
ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
“Diduga juga kekayaan pelaku saat ini dari hasil kejahatan judi togel online,”
. Dari pengungkapan itu disita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu)
Unit laptop, 1 (satu) Unit HP Blackberry, 1 (satu) buah token BCA, 2
(dua) buah buku Tabungan BCA.
Baca juga : apa arti togel online
Baca juga : apa arti togel online
No comments:
Post a Comment